SMAN 2 Tumijajar Tubaba Buka Pendaftaran SPMB Secara Online Melalui 4 jalur, Ini Jadwalnya

Tulang bawang barat, Mediaberitalampung.co.id-
Sistem penerimaan murid baru (SPMB) sekolah menengah atas negeri 2 tumijajar kabupaten tulang bawang barat provinsi lampung pada tahun 2025 akan segera dibuka secara online pada tanggal 16 sampai 19 juni 2025, Hal ini disampaikan kepala sekolah Rudi Cahyono SPd, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (4/6/2025).
Rudi Cahyono SPd mengatakan bahwa, Sistem penerimaan murid baru pada tahun 2025 tahun ini berbeda dengan pada tahun lulu 2024 yang menggunakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) , Untuk tahun 2025 tahun 2026 ini menggunakan sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Selain itu, Sistem penerimaan murid baru (SPMB) ada 4 (empat) jalur yakni, Yang pertama jalur domisili, jalur domisili adalah sesuai dengan SK penetapan domisili di sekolahnya, Sehingga bisa mendaftar jalur tersebut diwilayah mana, SPMB SMAN 2 tumijajar yang bisa daftar melalui domisili adalah cakupannya kecamatan tulang bawang tengah dan kecamatan tumijajar, Namun ketentuannya hanya 30 persen, Bila melebihi dari ketentuan tersebut maka ketentuannya adalah yang mejadi pemilih utamanya adalah akademik diambil dari nilai SKL, Walau pun rumahnya dekat atau jauh kalau melibihi kota 30 persen maka yang menjadi penentuannya nilai SKL.
” Untuk yang kedua jalur prestasi, Jalur prestasi adalah prestasi akademik maupun non akademik,Yang akademik dilihat dari nilai rapot dan ditambah juga dengan keterangan peringkat kelas secara paralel disekolah asal, Untuk SMP gred trasi A 25 persen, SMP gred trasi B 15 persen, Untuk SMP gred trasi C itu 5 persen, Dari situlah mereka daftar dari jalur prestasi. Dan yang non akademik mereka mempunyai sertifikat penghargaan, piagam, seni olahraga, disitu bisa menjadi poin untuk jalur non akademik jumlahnya itu 35 persen,” Jelasnya Rudi.
” Kemudian untuk yang ketiga jalur Apermasi, jalur apermasi mereka yang mendaftar disitu adalah, Siswa yang memiliki khusus yakni, Kartu Indonesia pintar atau orang tuanya memiliki PKH, atau anaknya orang tuanya memiliki KKS, Bila mempunyai sarat itu baru bisa daftar jalur apermasi, Ketika jalur apermasi ini melibihi kota atau tidak melibihi kota, maka itu diukuranya adalah jarak sekolah dengan tempat tinggal, berbeda dengan jalur domisili,”Lanjutnya.
” Untuk yang keempatnya adalah, Jalur mutasi pemindahan kerja orang tua namun tetapi saratnya sama, saratnya harus sudah 1 tahun membuat surat domisili dan melampirkan surat tugas orang tuanya, untuk jalur mutasi kotanya hanya ada 5 persen namun dibagi, yang 3 persen untuk jalur mutasi dan yang 2 persen khusus anak guru, Jika melebihi batas kota 2 persen anak guru tersebut, Maka guru yang awal dan yang lama yang akan di utamakan, Karna inilah yang menjadi ketentuannya,”Tutupnya Rudi Cahyono SPd. (Dedi)



